Hajinews.id – Denny Indrayana soroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Denny melihat keputusan itu sebagai strategi sukses di Pilpres 2024.
“Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
“Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK,” ujarnya.
Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.
“Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan ‘gratifikasi perpanjangan masa jabatan’, melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih,” sambungnya.
Profesor hukum konstitusi ini menilai bahwa putusan MK berlaku sejak putusan dibacakan. Sehingga menurutnya masa jabatan Firli Bahuri dkk akan bertambah.
“Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” tuturnya.
Sementara terkait strategi pemenangan Pilpres 2024, hal ini menurutnya karena adanya kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi. Oleh sebab itu menurutnya, akan aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang.