Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur komponen atau struktur biaya haji dengan istilah Bipih dan BPIH. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, dipergunakan untuk direct cost. Tahun ini Bipih ditetapkan sebesar Rp39.886.009 setiap jamaah haji dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Penerbangan Rp29.500.000
- Living Cost Rp5.770.005
- Visa Rp1.154.001
- Akomodasi di Madinah Rp769.334
- Akomodasi Makkah Rp2.692.669
- Total Bipih 2022 Rp39.886.009
Setelah adanya kesepakatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Perubahan besaran Bipih disesuaikan sesuai dengan embarkasi keberangkatan haji termurah hingga termahal. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara BPIH digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dipergunakan untuk inderect cost dan dikenal biaya subsidi sebesar Rp41.861.835,04 yang meliputi beberapa komponen:
- Pelayanan Jamaah di Arab Saudi
- Pelayanan Jamaah di Dalam Negeri
- Operasional Haji di Arab Saudi,
- Operasional Haji di Dalam Negeri
- Dana Cadangan Kurs mata uang (safeguarding)
- Dana Indirect Cost diambilkan dari return/nilai manfaat investasi Dana Haji dan Dana Efisiensi yang besaranya disesuaikan dengan kebutuhan waktu pelaksanaan untuk tahun 2022 kira-kira sebesar Rp4.228.442.095.519,71 triliun Keppres Nomor 5 Tahun 2022.